Lubuklinggau, Ampera – Kelpolisian Negara Republik indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Lubuklinggau ,Surat tanda terima Laporan Polisi Nomor : LP/B-17 / 1 /2021/SUMSEL/RES LLG ,Yang bertanda tangan dibawah ini saya : HERMAN : Pangkat AIPTU NRP 76100351 Jabatan Kepala Jabatan pada kantor tersebut diatas menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Ini tanggal 21 Januari 2021 Pukul 15.52 waktu setempat, telah datang ke SPKT seorang lak-aki mengaku: Atas nama Febrio Fadilah.
Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1148 tentang KUHP Pasal 351 ,tepatnya pada hari kamis tanggal 21 januari 2021sekira jam 14.45 wib di EX Pemda Kelurahan air kuti kecamatan lubuklinggau timur I kota lubuklinggau Sumatera selatan.
pelapor atas nama inisial F dan terlapor atas nama inisial H, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-17 / | /2021/SUMSEL/RES LLG tanggal 21 Januari 2021.
Demikian Surat Tanda Penerimaan Laporan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.